• Wed. Sep 23rd, 2026

Gelanggang Jogja

Gelanggang News Jogja

Polres Bantul Sita 406 Botol Miras Ilegal dari 14 Lokasi dalam Seminggu

ByGelanggang Jogja

Sep 23, 2026

Gelanggang Yogyakarta – Bantul – Kepolisian Resor Bantul gencar menggelar operasi penertiban minuman keras ilegal dan berhasil menyita ratusan botol miras dalam razia sepekan terakhir.

Polres Bantul berhasil mengamankan total 406 botol minuman keras dari 14 lokasi berbeda di Kabupaten Bantul dalam rangkaian razia yang berlangsung selama sepekan, mulai 14 hingga 20 September 2026. Ratusan botol miras yang disita terdiri dari berbagai jenis, mulai dari minuman beralkohol bermerek pabrikan, miras oplosan yang membahayakan keselamatan, hingga Ciu.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengonfirmasi keberhasilan penindakan tersebut dan menjelaskan bahwa operasi dilakukan jajaran Polres Bantul dan polsek sebagai tindak lanjut informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran miras tanpa izin. Lokasi penindakan pertama berada di Dusun Kembaran, Tamantirto, Kasihan, pada 14 September dengan mengamankan 37 botol miras dari seorang tersangka berinisial MR. Pada 20 September, petugas di kawasan Jalan Sultan Agung, Brajan, Wonokromo, Pleret, mengamankan lima orang yang diduga membawa dan menjual Ciu dalam enam dus dengan total 108 botol.

Petugas Sat Samapta Polres Bantul yang melakukan pengamanan kegiatan Hari Jadi Komunitas Jogja CB Bikers ke-23 di Stadion Sultan Agung juga menemukan transaksi miras di lokasi sekitar 300 meter dari pintu utama stadion. Dari tempat tersebut polisi mengamankan 10 botol Arak Bali, dan tidak jauh dari lokasi sebelumnya polisi kembali menemukan penjualan miras dengan mengamankan 19 botol Arak Bali dan 12 botol Ciu Bekonang.

Rita menegaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Bantul. Selain penindakan, polisi juga terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi miras. Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran atau penjualan miras ilegal sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *