Gelanggang Yogyakarta – Sleman – Polisi berhasil menangkap dua pelaku pemerasan yang beraksi brutal di kawasan Ring Road Gamping, Sleman.
Dua pelaku pemerasan sadis yang kerap beraksi di kawasan Ring Road Jalan Siliwangi, Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, berhasil diringkus jajaran kepolisian. Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, mengungkapkan tindak pidana pemerasan disertai pengancaman tersebut terjadi pada 17 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.
Korban berinisial ZIM (22 tahun), warga Cilacap yang tinggal di Kasihan Bantul, menjadi sasaran aksi brutal kedua tersangka berinisial JN (26) dan SN (36). Saat kejadian, tersangka JN menempelkan pisau lipat ke bagian paha dan dada korban sambil melontarkan ancaman akan membunuh jika barang berharga tidak diserahkan.
Tak berhenti merampas uang tunai sebesar Rp350 ribu, jaket, vapor, dan parfum milik korban, para pelaku bahkan memaksa korban untuk mengambil uang tunai di mesin ATM karena uang yang dibawa dianggap kurang. Tersangka juga merampas handphone milik teman korban sebagai jaminan agar korban tidak kabur saat mengambil uang.
Sejumlah barang bukti telah diamankan polisi, termasuk pisau lipat yang digunakan untuk mengancam, motor Honda Beat hitam yang digunakan pelaku, serta barang-barang milik korban yang sempat dirampas. Kedua tersangka kini ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
