• Mon. Sep 21st, 2026

Gelanggang Jogja

Gelanggang News Jogja

Heboh Video Diduga Masturbasi di Kafe Jogja, Polisi Ancam Hukuman 9 Tahun

ByGelanggang Jogja

Jul 30, 2026

Gelanggang Yogyakarta – Yogyakarta – Satreskrim Polresta Yogyakarta merespons beredarnya unggahan viral di media sosial yang menyebut adanya dugaan aksi masturbasi atau onani yang dilakukan pelanggan di salah satu kafe di Kota Yogyakarta.

Polresta Yogyakarta merespons viral dugaan aksi masturbasi di salah satu kafe di Kota Yogyakarta. Polisi menyatakan siap menyelidiki jika terdapat laporan. Kanit PPA Satreskrim Polresta Jogja, Iptu Apri Sawitri, mengatakan polisi dapat melakukan penyelidikan apabila memperoleh informasi yang disertai bukti, seperti rekaman video maupun foto yang berkaitan dengan dugaan perbuatan tersebut.

Hingga Selasa (28/7/2026), Polresta Yogyakarta belum menerima laporan resmi terkait dugaan peristiwa yang viral tersebut. Selain laporan, kepolisian juga membutuhkan alat bukti pendukung agar proses penyelidikan dapat dilakukan. Polisi menegaskan bahwa tindak pidana murni dapat ditindaklanjuti apabila memperoleh bukti.

Apri menegaskan bahwa tindakan memperlihatkan alat kelamin maupun melakukan masturbasi di ruang publik merupakan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Apabila terbukti memperlihatkan alat kelamin di depan umum, pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara sesuai Undang-Undang Pornografi.

Dalam unggahan akun Instagram @merapi_uncover, pihak yang mengaku sebagai pegawai kafe menyatakan keberatan karena lokasi usaha mereka diduga digunakan sebagai tempat melakukan aksi tersebut. Video aksi tersebut kemudian diduga diperjualbelikan secara daring sehingga dinilai merugikan pihak kafe. Pihak pegawai kafe menyatakan akan menempuh jalur hukum dan memberikan somasi apabila tindakan serupa kembali terjadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *