Gelanggang Yogyakarta – Bantul – Seorang residivis berinisial FAPP (27) ditangkap polisi setelah mencuri puluhan bungkus rokok senilai Rp 3 juta dari warung di Dlingo, Bantul dengan modus berpura-pura membeli untuk keperluan lelayu.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto menjelaskan, pelaku beraksi di warung milik Sudi Wiyono (71) di Dusun Cempluk, Kalurahan Mangunan, Kapanewon Dlingo pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Pelaku yang merupakan warga Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro ini datang dengan berpura-pura memesan rokok dalam jumlah besar untuk keperluan lelayu atau upacara kematian.
Saat istri pemilik warung, Suwarti, sedang sibuk menyiapkan gula pasir, pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut untuk langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju arah Imogiri. Pelaku membawa kabur rokok yang sudah dimasukkan ke dalam kantong plastik dengan total kerugian mencapai Rp 3 juta. Korban yang menyadari telah menjadi sasaran pencurian segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Dlingo.
Unit Reskrim Polsek Dlingo bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi identitas dan keberadaan pelaku. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pada Jumat (31/7/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, petugas mengamankan FAPP di kediamannya. Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Dalam pemeriksaan, pelaku yang diketahui merupakan residivis mengakui seluruh perbuatannya. Atas perbuatannya, FAPP dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Pelaku saat ini ditahan di Polsek Dlingo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Bantul mengimbau para pelaku usaha untuk lebih berhati-hati saat melayani pembeli dalam jumlah besar karena modus pengalihan perhatian kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan.
