• Tue. Sep 22nd, 2026

Gelanggang Jogja

Gelanggang News Jogja

Polresta Yogyakarta Patsus Satu Anggota Polsek Kraton Terkait Dugaan Pungli Food Truck di Alun-Alun Kidul

ByGelanggang Jogja

Sep 22, 2026

Gelanggang Yogyakarta – Kota – Polresta Yogyakarta menempatkan satu anggota Polsek Kraton di tempat khusus (patsus) terkait dugaan pungli terhadap pemilik food truck Bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta yang viral di media sosial.

Kasus dugaan pungutan liar yang menimpa pengusaha food truck Bolosego bernama Dyah Laily Fardisa di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta masih terus bergulir. Pemilik usaha tersebut mengaku diminta membayar uang parkir hingga Rp1 juta per hari, padahal sudah mengantongi izin resmi dari Keraton Yogyakarta. Selain itu, Dyah juga menyebut ada pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian yang meminta makanan untuk tiga anggota polisi.

Polresta Yogyakarta merespons kasus viral ini dengan melakukan pendalaman dan verifikasi menyeluruh. Kapolresta Yogyakarta menginstruksikan Kasat Reskrim dan Kasi Propam untuk melakukan penyelidikan. Propam telah memeriksa saksi Dyah pada hari Senin untuk mengonfirmasi informasi mengenai dugaan tiga anggota Polri yang meminta makanan. Sementara itu, Unit Reskrim juga telah memeriksa dua juru parkir pada hari Sabtu terkait dugaan pungli.

Sebagai tindak lanjut, Kasi Propam Polresta Yogyakarta AKP Wahyu Tri Handono menyampaikan bahwa Polresta Yogyakarta telah menempatkan seorang anggota Polsek Kraton berpangkat Aipda berinisial S di tempat khusus (patsus) terkait kasus ini. Langkah ini diambil untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam pungutan liar di kawasan wisata tersebut.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Pemerintah Kota Yogyakarta, hingga Keraton Yogyakarta. Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton, GKR Condrokirono, menegaskan bahwa pungutan Rp1 juta per hari bukan bagian dari izin resmi Keraton dan mendesak aparat segera mengusut dugaan pungli agar tidak terulang. Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta juga memastikan tidak pernah menerbitkan izin juru parkir di kawasan Alkid dan menyatakan tindakan tersebut sebagai pungli.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *