• Tue. Jul 21st, 2026

Gelanggang Jogja

Gelanggang News Jogja

Residivis Curi Burung Murai Batu Rp10 Juta di Banguntapan Karena Hobi

ByGelanggang Jogja

Jun 10, 2026

Gelanggang Jogjakarta – Bantul – Seorang pria residivis berinisial NFS (44) ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah mencuri burung murai batu senilai Rp10 juta di Banguntapan, Bantul pada Rabu (10/6/2026).

Kapolsek Banguntapan AKP Wahyu Aji Wibowo mengungkapkan, peristiwa pencurian terjadi Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB saat korban bernama Muzamil (53) menggantang sangkar berisi burung murai batu di teras rumahnya di Baturetno, Banguntapan. Korban kemudian pergi ke gudang rosok di sebelah rumahnya untuk bekerja. Saat pulang sore harinya sekitar pukul 16.30 WIB, burung murai batu tersebut sudah hilang.

Pelaku NFS berhasil diamankan pada Sabtu (6/6/2026) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB di kawasan perumahan Banguntapan. Pengungkapan kasus ini dibantu rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku. Dari pengakuan NFS, pelaku awalnya mengendarai sepeda motor dan melintas di depan rumah korban. Melihat burung mahal tergantung di teras rumah yang sepi, NFS langsung memarkirkan motornya, berjalan kaki mengambil burung murai batu beserta sangkarnya, lalu kabur.

Kepada penyidik, pelaku mengaku aksi nekatnya didasari kegemarannya terhadap burung. Pelaku ingin mengoleksi burung kicau kelas premium tanpa modal. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ekor burung murai batu beserta sangkarnya yang belum sempat dijual pelaku.

NFS merupakan residivis yang pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan di Kota Yogyakarta pada 2021. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Banguntapan dan tengah menjalani proses hukum untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *