Gelanggang Yogyakarta – Yogyakarta – Kasus dugaan pungutan liar terhadap food truck Bolosego di kawasan Alun-alun Kidul Yogyakarta menjadi viral dan mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian.
Pemilik food truck Bolosego bernama Dyah Laily Fardisa mengunggah video melalui akun TikTok @dyahfardisa pada 17 September 2026, menceritakan pengalaman pahitnya saat berencana mengoperasikan food truck di Alun-alun Kidul untuk periode lima hari mulai 16 hingga 20 September 2026. Meski telah mengantongi izin resmi dari Keraton Yogyakarta melalui Kawedanan Hageng Panitrapura, Dyah hanya bertahan berjualan satu hari sebelum memutuskan menutup operasional.
Dalam video berdurasi 3 menit 27 detik tersebut, Dyah mengungkapkan bahwa pihaknya diminta membayar uang parkir oleh oknum yang mengaku sebagai juru parkir dengan tarif mencapai Rp2,5 juta per hari. Setelah negosiasi, tarif diturunkan menjadi Rp1 juta per hari atau total Rp5 juta untuk lima hari. Selain itu, Dyah juga mengaku diminta menyediakan makanan gratis untuk 10 orang preman atau tukang parkir, jatah makanan untuk tiga anggota polisi, serta biaya tambahan untuk pemasangan listrik.
Merespons viralnya kasus ini, Kepala Polresta Yogyakarta menginstruksikan Satuan Reserse Kriminal dan Seksi Profesi dan Pengamanan untuk melakukan pendalaman kasus. Kepala Seksi Humas Polresta Yogyakarta Inspektur Satu Dani HS menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas informasi tersebut dan menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran hukum atau pelanggaran SOP dari anggota, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Yogyakarta, GKR Condrokirono, membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan izin untuk kegiatan food truck Bolosego sesuai ketentuan yang berlaku, namun menegaskan bahwa permintaan pembayaran parkir dan hal-hal lain yang disampaikan bukan merupakan pungutan resmi yang ditetapkan oleh Keraton Yogyakarta. Sementara itu, salah satu pengelola parkir Alun-alun Kidul, Supriyo Dwi Hartanto, menyatakan bahwa biaya Rp1 juta per hari merupakan kompensasi penggunaan lahan parkir seluas 25×5 meter dan mengklaim telah mengembalikan dana sebesar Rp3 juta kepada pihak Bolosego.
