Gelanggang Jogjakarta – Yogyakarta – Unit Reaksi Cepat Polresta Yogyakarta mengamankan delapan pelajar yang membawa senjata tajam dan minuman keras saat patroli subuh di wilayah Kotagede, Minggu (24/5/2026) dini hari.
Delapan remaja yang diamankan petugas masing-masing berinisial RIS (15) yang kedapatan membawa minuman beralkohol dan sabuk gesper, AJW (14) membawa sebilah pedang, WNE (15), DAR (16), FRA (17), NDS (16) membawa sebilah celurit, RAP (13), serta ASR (15) yang juga membawa sabuk gesper besi. Mereka terjaring petugas pada Minggu (24/5/2026) subuh sekitar pukul 03.30 WIB di wilayah Kelurahan Rejowinangun, Kapanewon Kotagede, Kota Yogyakarta.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani Hasan menjelaskan kronologi penangkapan bermula ketika personel Unit Reaksi Cepat (URC) Satsamapta Polresta Yogyakarta yang sedang melaksanakan giat patroli rutin dini hari berpapasan dengan sebuah sepeda motor berboncengan yang gerak-geriknya sangat mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua buah gesper yang dibawa para remaja tersebut.
Para remaja mengaku membawa senjata tajam dan sabuk gesper tersebut dengan dalih untuk berjaga-jaga di jalanan. Namun petugas langsung mengamankan mereka beserta barang bukti yang disita untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Yogyakarta. Tindakan preventif ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan aksi kejahatan jalanan atau klitih yang kerap meresahkan warga.
Pihak kepolisian kembali mengimbau kepada para orang tua agar lebih ketat dalam memantau jam pulang anak remaja mereka agar tidak terjerumus ke dalam aksi kejahatan jalanan yang kerap meresahkan warga Yogyakarta. Penangkapan ini menegaskan komitmen Polresta Yogyakarta dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui patroli rutin yang dilakukan di berbagai titik rawan di wilayah Kota Yogyakarta.
