• Sun. Sep 20th, 2026

Gelanggang Jogja

Gelanggang News Jogja

Polres Bantul Amankan 191 Botol Miras Ilegal dari 11 Lokasi dalam Razia Sepekan

ByGelanggang Jogja

Sep 18, 2026

Gelanggang Yogyakarta – Bantul – Polres Bantul mengamankan 191 botol minuman beralkohol ilegal dari 11 lokasi berbeda dalam operasi razia yang berlangsung selama hampir sepekan.

Kepolisian Resor Bantul menggelar razia minuman keras di 11 lokasi di wilayah Kabupaten Bantul sepanjang 8-13 September 2026. Operasi ini berhasil mengamankan total 191 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan merek. Penindakan dilakukan jajaran Polres Bantul bersama polsek jajaran sebagai upaya menekan peredaran minuman keras tanpa izin yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan razia dilakukan berdasarkan informasi masyarakat mengenai sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi maupun penjualan minuman beralkohol. Penindakan pertama dilakukan Sat Samapta Polres Bantul pada Selasa (8/9/2026) malam di Jalan Mbangmalang, Pendowoharjo, Sewon. Dari lokasi tersebut diamankan 29 botol miras jenis AL ukuran 600 mililiter dari tersangka berinisial AD (24).

Razia berlanjut pada hari-hari berikutnya di berbagai wilayah Bantul. Pada Rabu (9/9), petugas mengamankan 19 botol miras di kawasan Bulak Sawah, Gabusan, Timbulharjo, Sewon dari PB (24). Kamis (10/9), penindakan dilakukan di dua lokasi dengan total 47 botol miras diamankan. Sementara itu, dari sebuah kios di kawasan Parangtritis, Kretek, diamankan 17 botol miras terdiri atas empat botol Intisari Ginseng, tiga botol Mansion House, enam botol vodka dan empat botol Guinness dari DRP (24). Operasi ditutup pada Minggu (13/9) dini hari ketika petugas Polsek Dlingo mengamankan 12 botol minuman beralkohol dari kawasan Jembatan Dodogan.

Iptu Rita menegaskan bahwa petugas melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin berdasarkan informasi masyarakat. Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut. Polres Bantul mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin. Masyarakat juga diajak melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *