Gelanggang Jogjakarta – Kulon Progo – Polres Kulon Progo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap DA (40) dengan 44 adegan yang membeberkan fakta kematian korban akibat penganiayaan, bukan tenggelam di sungai seperti dugaan awal.
Satreskrim Polres Kulon Progo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan DA (40), seorang perempuan asal Kapanewon Galur, Kulon Progo, oleh B (28), pria asal Kapanewon Lendah, di Mako Polres Kulon Progo pada Kamis (18/6/2026). Kasatreskrim Iptu Subihan Afuan Ardhi menjelaskan bahwa sebanyak 44 adegan diperagakan ulang oleh pelaku untuk memperjelas kronologi kejadian yang mengguncang publik sejak jasad korban ditemukan di Sungai Ngrowo pada 24 April 2026 lalu.
Rekonstruksi memperkuat keyakinan bahwa DA meninggal dunia akibat penganiayaan di kios Pasar Mangiran, Bantul, tempat B bekerja sebagai karyawan daging ayam potong, bukan karena tenggelam di sungai. Hasil otopsi RS Bhayangkara Polda DIY secara medis juga menyatakan penyebab kematian adalah penganiayaan. Penemuan jasad tanpa busana dengan luka lebam menimbulkan kecurigaan keluarga yang akhirnya melaporkan dugaan pembunuhan ke kepolisian.
Motif pembunuhan berawal dari masalah utang DA senilai Rp 1,2 juta kepada B, yang merupakan hasil akumulasi dari beberapa kali pinjaman. DA bekerja di kios binatu yang dekat dengan kios daging ayam potong tempat B bekerja. Saat B hendak menagih utang, DA justru ingin meminjam uang lagi, sehingga membuat B naik pitam dan melancarkan aksi pembunuhan. Usai DA tak sadarkan diri, B membawa tubuh korban menggunakan sepeda motor untuk dibuang ke Sungai Ngrowo.
Hasil dari rekonstruksi ini akan menjadi pendukung proses penyidikan yang sedang dilakukan dengan melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo. Pihak kepolisian akan terus berkoordinasi untuk percepatan penanganan kasus ini agar bisa segera disidangkan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena modus pelaku yang mencoba menyamarkan pembunuhan sebagai kasus tenggelam di sungai.
