• Tue. Jul 21st, 2026

Gelanggang Jogja

Gelanggang News Jogja

Rekonstruksi 44 Adegan Ungkap Fakta Pembunuhan Wanita di Kulon Progo

ByGelanggang Jogja

Jun 19, 2026

Gelanggang Jogjakarta – Kulon Progo – Satreskrim Polres Kulon Progo merekonstruksi 44 adegan pembunuhan DA (40), seorang perempuan asal Kapanewon Galur yang dibunuh oleh B (28) dari Kapanewon Lendah, pada Kamis (18/6/2026).

Kasus pembunuhan terhadap DA yang jasadnya ditemukan di Sungai Ngrowo pada 24 April 2026 menjadi sorotan publik sejak terungkap pelakunya adalah B, pria yang emosi karena utang piutang sebesar Rp1,2 juta. Rekonstruksi yang dilakukan di Mako Polres Kulon Progo memperkuat dugaan korban meninggal akibat penganiayaan di kios Pasar Mangiran, bukan tenggelam di sungai.

Motif pembunuhan dipicu persoalan utang yang belum dibayar korban kepada pelaku. Saat B menagih utang tersebut, DA justru ingin meminjam uang lagi, sehingga memicu emosi pelaku yang diperparah pengaruh zat terlarang dan minuman keras. B kemudian menganiaya DA di warung usaha jualan ayam di wilayah Srandakan, Bantul.

Setelah DA tak sadarkan diri, B membawa tubuh korban menggunakan sepeda motor dan menempatkannya di keranjang belakang, kemudian membuang jasad ke Sungai Ngrowo di wilayah Lendah. Jasad ditemukan tanpa busana dan tanpa identitas, lalu dibawa ke RSUD Wates untuk pemeriksaan yang menemukan sejumlah luka lebam akibat penganiayaan.

Pelaku berhasil diringkus di rumahnya pada 26 Mei 2026 tanpa perlawanan dan sudah mengakui perbuatannya. B dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1) tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, subsider Pasal 466 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *