Gelanggang Yogyakarta – Sleman – Lurah Condongcatur nonaktif berinisial RCS kini terjerat dua kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) yang ditangani aparat penegak hukum berbeda di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan RCS dan mantan Jaga Baya berinisial K sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan TKD Persil 88 di Padukuhan Pringwulung pada Selasa, 30 Juni 2026. Kedua tersangka diduga menyewakan tanah kas desa kepada pihak lain tanpa memperoleh izin dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan DIY, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp4,2 miliar.
Sebelumnya, RCS telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY dalam perkara dugaan penyalahgunaan TKD Persil 184 di Padukuhan Gandok. Tersangka resmi ditahan sejak 22 Juni 2026 di Rutan Polda DIY. Dalam kasus ini, RCS diduga menyewakan tanah seluas 1.985 meter persegi kepada 17 penyewa untuk dijadikan hunian pribadi tanpa izin resmi.
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim mengungkap modus korupsi yang dilakukan RCS. Tersangka menawarkan sewa tahunan dengan durasi lima tahun dan tarif bervariasi mulai Rp50 juta hingga Rp100 juta per kapling. Total uang kompensasi yang diterima mencapai Rp1,3 miliar, namun sempat dikembalikan setelah penyelidikan dimulai. Audit BPKP DIY mencatat kerugian negara dalam kasus Polda mencapai Rp1,74 miliar.
Kedua kasus ini sama-sama berkaitan dengan pengelolaan TKD di Kalurahan Condongcatur, namun memiliki objek lahan, modus, penanganan, dan nilai kerugian negara yang berbeda. Tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP, Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp50 juta.
