Gelanggang Yogyakarta – Bantul – Seorang pria pelaku pencurian ponsel di Bantul ditangkap polisi setelah aksinya yang membonceng istri dan anak saat beraksi viral di media sosial.
Polres Bantul mengamankan tersangka berinisial YA (35) warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, atas kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di Padokan Kidul, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 17.24 WIB. Aksi pelaku sempat viral di media sosial karena saat menggasak HP korban, pelaku sedang membonceng istri dan anaknya.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan korban berinisial NWH memarkir sepeda motornya di depan toko plastik dan sembako serta meninggalkan sebuah handphone Samsung Galaxy A05s warna silver di dasbor motor sebelum masuk berbelanja. Beberapa menit kemudian, korban mendapati ponselnya telah hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengambil telepon genggam tersebut.
Berbekal rekaman CCTV yang beredar viral di media sosial dan informasi dari masyarakat, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. Sekitar pukul 23.20 WIB di malam yang sama, petugas menerima informasi dari warga yang mendatangi rumah YA sambil menunjukkan rekaman CCTV kepada istrinya. Pelaku kemudian kooperatif menyerahkan diri ke Polsek Kasihan setelah dihubungi ketua RT.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta. Pelaku telah mengakui perbuatannya dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. Polisi mengimbau warga agar tidak meletakkan barang berharga di dasbor motor untuk mencegah kejadian serupa.
