Gelanggang Yogyakarta – Kota Yogyakarta – Polresta Yogyakarta menahan 12 dari 14 tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, dengan total tersangka kini mencapai 27 orang dan korban diprediksi mencapai 200 anak.
Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menahan 12 dari 14 tersangka baru dalam kasus penganiayaan dan penelantaran anak di penitipan anak Daycare Little Aresha Yogyakarta. Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan intensif pada Senin, 6 Juli 2026. Dua tersangka tidak ditahan, satu karena kondisi hamil dan satu lagi mangkir dari panggilan.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri mengungkapkan bahwa 14 tersangka baru terdiri dari 10 mantan pengasuh, satu satuan keamanan, satu bagian administrasi, dan satu orang dari bagian kerumahtanggaan. Para tersangka ditahan di Polresta Yogyakarta dan Polsek Wirobrajan. Satpam dan petugas kebersihan dijerat karena melakukan pembiaran terhadap tindak pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus Daycare Little Aresha kini mencapai 27 orang. Sebelumnya sudah ada 13 tersangka yang terdiri dari kepala yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh yang berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Kepolisian memperkirakan jumlah anak yang menjadi korban kekerasan akan terus bertambah hingga mencapai sekitar 200 orang.
Kasus ini bermula dari laporan mantan karyawan pada April 2026 yang menyaksikan praktik pengasuhan tidak manusiawi di daycare tersebut. Polisi menemukan anak-anak balita disekap dalam ruangan sempit dengan kondisi tubuh diikat menggunakan kain. Data yayasan mencatat ada 103 anak terdaftar di Daycare Little Aresha, dengan 53 anak di antaranya terbukti menjadi korban kekerasan fisik dan penelantaran berdasarkan pemeriksaan.
