Gelanggang Yogyakarta – Yogyakarta – Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menahan 12 dari 14 tersangka baru dalam kasus penganiayaan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, menambah jumlah total tersangka menjadi 27 orang dengan korban diperkirakan mencapai 200 anak.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, Inspektur Polisi Satu Apri Sawitri mengumumkan penahanan 12 tersangka baru pada Selasa, 7 Juli 2026. Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani rangkaian pemeriksaan intensif dan proses gelar perkara di Markas Kepolisian Resor Kota Yogyakarta pada Senin, 6 Juli 2026.
Dari 14 tersangka baru yang ditetapkan, 10 orang merupakan mantan pengasuh, satu satuan keamanan (satpam), satu bagian administrasi, dan satu orang dari bagian kerumahtanggaan lembaga tersebut. Dua tersangka lainnya belum ditahan, satu orang karena kondisinya hamil dan satu lagi tidak memenuhi panggilan penyidik. Tersangka yang hamil diwajibkan untuk lapor atau apel ke markas kepolisian sebanyak dua kali dalam sepekan.
Apri Sawitri menjelaskan bahwa satpam dan pegawai kerumahtanggaan turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pembiaran terhadap tindak pidana yang terjadi di lingkungan daycare. Dari 12 tersangka yang ditahan, delapan orang ditahan di Polresta Yogyakarta dan empat orang ditahan di Polsek Wirobrajan. Polisi menilai, satpam dan petugas kebersihan yang beraktivitas di dalam fasilitas tersebut mengetahui atau melihat adanya tindak pidana penganiayaan namun tidak berupaya mencegah maupun melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Dengan penambahan 14 tersangka baru ini, total keseluruhan tersangka dalam kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha menjadi 27 orang pelaku dengan korban diperkirakan berkisar 200 anak. Sebelumnya pada akhir April 2026, polisi telah menetapkan 13 tersangka pertama yang terdiri dari kepala yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh. Kasus ini terungkap setelah laporan mantan karyawan yang mengungkap dugaan penganiayaan dan penelantaran terhadap bayi dan anak di daycare yang berlokasi di Kecamatan Umbulharjo tersebut.
