Gelanggang Yogyakarta – Bantul – Polsek Banguntapan berhasil mengungkap kasus pencurian handphone dengan modus berpura-pura meminta bantuan yang menimpa seorang mahasiswi di Banguntapan.
Pencuri yang menggasak handphone milik seorang mahasiswi di Jalan Potorono Kidul, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku berinisial BTH (22) ditangkap polisi di Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan kasus ini bermula saat korban tengah melintas di lokasi sebelum dihentikan oleh pelaku yang mengaku sepeda motornya mengalami kerusakan. Pelaku meminta korban membantu memberikan penerangan menggunakan lampu telepon genggam. Ketika korban lengah, pelaku langsung mengambil telepon genggam yang berada di dashboard depan sepeda motor korban.
Petugas kepolisian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku BTH di wilayah Jogonalan, Kabupaten Klaten, pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Samsung Galaxy A56 5G warna Awesome Pink dengan nilai kerugian sekitar Rp6,3 juta.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Banguntapan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan di jalan.
