Gelanggang Yogyakarta – Kota Yogyakarta – Media sosial dihebohkan video viral pemilik food truck Bolosego yang mengungkap dugaan pungutan liar saat berjualan di kawasan Alun-alun Kidul, Keraton Yogyakarta.
Pemilik usaha kuliner bernama Bolosego, Dyah Fardisa, mengungkapkan persoalan yang dialami usahanya melalui akun media sosial TikTok. Video curhatannya viral dan memicu perhatian warganet, baik dengan memberi komentar, membagikan, maupun mengunggah ulang video itu ke berbagai platform media sosial lainnya. Dalam unggahan video tersebut, Dyah menjelaskan bahwa food truck Bolosego bermaksud berjualan di kawasan Alun-alun Kidul pada 16-20 September 2026 atau selama lima hari. Ia sudah bersurat resmi kepada pihak Keraton Yogyakarta dan mendapat izin resmi.
Namun saat akan mulai berjualan, Dyah mengatakan pihaknya menemui banyak tantangan. Tukang parkir di lokasi tersebut meminta bayaran Rp 1 juta per hari untuk parkir food truck setelah dinegosiasi dari harga awal Rp 2,5 juta per hari. Selain itu, tukang parkir juga meminta makan untuk sepuluh orang. Dyah juga mengungkapkan bahwa timnya dihubungi pihak kepolisian yang turut meminta jatah. Setelah baru satu hari beroperasi, pemilik food truck akhirnya memutuskan tidak lagi berjualan di Alun-alun Kidul dan memilih pindah tempat.
Merespons informasi viral tersebut, Kepala Polresta Yogyakarta telah menginstruksikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pendalaman dan verifikasi di lapangan. Kasi Humas Polresta Yogyakarta Inspektur Satu Dani HS menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas informasi tersebut sebagai bentuk kontrol terhadap pelayanan publik. Penyelidikan dilakukan terkait dugaan pungli parkir serta dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian.
Sementara itu, Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono menegaskan bahwa Keraton Yogyakarta telah memberikan izin resmi untuk kegiatan food truck tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Namun permintaan pembayaran parkir dan hal-hal lain yang disampaikan melalui media sosial bukan bagian dari proses perizinan atau pungutan yang ditetapkan Keraton Yogyakarta. Pihak Keraton berharap kejadian di luar proses perizinan ini ditindaklanjuti oleh pihak berwenang agar tidak terulang di masa mendatang.
