Gelanggang Yogyakarta – Yogyakarta – Dugaan pungutan liar terhadap pengusaha food truck di kawasan Alun-alun Kidul Yogyakarta menjadi viral di media sosial dan memicu penyelidikan kepolisian.
Seorang pemilik usaha food truck bernama Bolosego mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar saat berjualan di kawasan Alun-alun Kidul pada 16-20 September 2026. Pemilik usaha Dyah Fardisa mengungkapkan keluhan tersebut melalui media sosial TikTok yang kemudian viral dan memicu perhatian warganet. Meski telah mengantongi izin resmi dari Keraton Yogyakarta, pengusaha tersebut mengaku dimintai uang parkir sebesar Rp 1 juta per hari, dari tawaran awal Rp 2,5 juta per hari.
Pengelola parkir Alun-alun Kidul, Supriyo Dwi Hartanto, membantah adanya pungli dan menjelaskan bahwa tarif Rp 1 juta per hari tersebut merupakan biaya untuk memblokir seluruh area parkir sepanjang 25 meter selama 7 jam per hari, bukan hanya untuk satu food truck. Pihak food truck Bolosego dilaporkan telah membayar total Rp 6 juta untuk parkir dan konsumsi selama lima hari, namun hanya beroperasi satu hari sebelum memutuskan pindah tempat.
Merespons kasus yang viral tersebut, Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Yogyakarta, GKR Condrokirono menegaskan bahwa permintaan pembayaran parkir dan pungutan lainnya bukan merupakan bagian dari proses perizinan atau pungutan yang ditetapkan oleh Keraton Yogyakarta. Keraton telah memberikan izin resmi untuk kegiatan food truck tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Humas Polresta Yogyakarta Inspektur Satu Dani HS menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Unit Reskrim dan Propam untuk melakukan pendalaman dan verifikasi secara menyeluruh terkait laporan dugaan pungli tersebut. Anggota DPR RI Subardi turut berkomentar bahwa kejadian ini mencoreng wajah pariwisata Yogyakarta dan masyarakat semakin muak dengan aksi pungli dan premanisme.
