Gelanggang Yogyakarta – Yogyakarta – Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menjatuhkan sanksi tegas berupa drop out kepada mahasiswa berinisial ACR yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap dua teman KKN-nya di Sleman.
Kepala Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, mengatakan sanksi pemberhentian tetap tersebut merupakan bentuk komitmen kampus dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual di lingkungan akademik. Sanksi dijatuhkan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UAD Nomor 006/SPPKPT-UAD/VII/2026 tentang rekomendasi penanganan kasus kekerasan seksual mahasiswa di lokasi KKN.
ACR secara resmi kehilangan statusnya sebagai mahasiswa beserta seluruh hak yang melekat padanya di UAD. Sebelum dikeluarkan, ACR telah dijatuhi sanksi awal berupa pembatalan dan larangan mengikuti proses KKN selama dua periode oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD.
Kasus ini mencuat setelah Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UAD mengunggah informasi di Instagram pada 9 Juli 2026. Kedua korban berinisial F dan A mengalami pelecehan fisik di waktu berbeda dan berulang kali saat kegiatan KKN di Kabupaten Sleman pada Mei 2026. Pelaku juga dilaporkan menceritakan perbuatannya kepada rekan KKN lain hingga menyebar ke lingkungan kampus.
Polresta Sleman telah menerima laporan dari dua mahasiswi pada 6 Juli 2026 dan kasus masih dalam tahap penyelidikan. Pihak kepolisian menyebut dugaan pelecehan yang dilaporkan merupakan pelecehan seksual dalam bentuk fisik. UAD menegaskan tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran termasuk pelecehan seksual, pornografi, dan tindakan asusila lainnya.
