Gelanggang Yogyakarta – Bantul – Polres Bantul berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang menggasak uang asing senilai Rp92 juta dari sebuah rumah di Perumahan Griya Alvita, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul pada Rabu (9/9/2026).
Dua pria berinisial YM alias A (39) dan ER (39), keduanya warga Bandung, Jawa Barat, diamankan polisi setelah hampir sebulan buron. Kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 10.11 WIB di Perumahan Griya Alvita C-10, Jalan Wates Km 3, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Selain uang asing, dua botol parfum Coach dan satu tas ransel Thule juga dibawa pelaku dengan total kerugian mencapai Rp92 juta.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan pengungkapan kasus bermula ketika korban, Muhammad Rimbang Aditya (28), warga Trirenggo, Bantul, bersama istrinya melintas di depan rumah orang tua korban yang menjadi lokasi kejadian. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan menelusuri rekaman CCTV dari lokasi kejadian hingga berbagai titik di Yogyakarta. Petunjuk baru diperoleh penyidik pada Sabtu (15/8/2026) setelah memeriksa rekaman CCTV di Wisma UMY yang memperlihatkan dua orang dengan ciri-ciri mencurigakan menggunakan KTP palsu atas nama Sholeh.
Setelah kembali ke Wisma UMY sekitar pukul 12.00 WIB pada Rabu (9/9/2026), polisi langsung melakukan penangkapan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, yakni obeng besar, linggis, serta kunci L yang dapat digunakan untuk membuka gembok. Dari pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah mengambil uang asing dari rumah korban.
Rita mengatakan uang hasil pencurian tersebut sudah tidak tersisa. Berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku, uang itu digunakan untuk judi online, membeli pakaian, serta kebutuhan hidup sehari-hari. Kedua terduga pelaku kini menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
