• Tue. Jul 21st, 2026

Gelanggang Jogja

Gelanggang News Jogja

Terjerat Dua Kasus Korupsi TKD, Eks Lurah Condongcatur Ditahan dengan Kerugian Negara Rp 1,7 Miliar

ByGelanggang Jogja

Jul 2, 2026

Gelanggang Yogyakarta – Sleman – Kasus korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Condongcatur, Sleman, terus bergulir dengan menjerat mantan Lurah Reno Candra Sangaji (RCS) dalam dua perkara terpisah yang ditangani Polda DIY dan Kejati DIY.

Mantan Lurah Condongcatur berinisial RCS kini tersangkut dua kasus dugaan korupsi TKD yang ditangani dua aparat penegak hukum berbeda di Yogyakarta. Kasus pertama terkait penyalahgunaan TKD Persil 184 di Padukuhan Gandok yang diusut Polda DIY, sementara kasus kedua menyangkut TKD Persil 88 di Padukuhan Pringwulung yang ditangani Kejati DIY.

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim mengungkap bahwa RCS diduga menyewakan tanah kas desa seluas 1.980 meter persegi di Padukuhan Gandok kepada 17 penyewa tanpa izin Gubernur DIY. Tersangka menetapkan tarif sewa bervariasi antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta dengan masa sewa lima tahun untuk dijadikan kawasan rumah hunian. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan DIY, kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 1,74 miliar.

Sementara itu, Kejati DIY pada 30 Juni 2026 menetapkan RCS dan mantan Jaga Baya Kalurahan Condongcatur berinisial K sebagai tersangka dalam kasus terpisah atas dugaan penyalahgunaan TKD Persil 88 di Padukuhan Pringwulung. Penyidik telah memeriksa 19 saksi dan menyita sekitar 81 dokumen. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 4,2 miliar. Mantan Jaga Baya K ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, sementara RCS tidak ditahan karena sudah ditahan dalam perkara pertama.

Tersangka RCS telah ditahan di Rutan Polda DIY sejak 22 Juni 2026. Polisi mengungkap bahwa uang kompensasi dan sewa senilai Rp 1,3 miliar yang diterima tersangka sempat dikembalikan kepada para penyewa saat penyelidikan berlangsung. RCS dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 606 ayat (2) KUHP. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum yang dijalankan penegak hukum dalam kasus ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *