Gelanggang Yogyakarta – Sleman – Polisi menetapkan NH alias GN sebagai tersangka pemerkosaan eks santriwati di Ponpes Ash-Sholihah Sleman pada 13 September 2026, namun tersangka melarikan diri dan belum tertangkap.
Kepolisian Resor Kota Sleman menetapkan MNH alias NH alias GN (45) sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap alumni santriwati berinisial FN (21) di lingkungan Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Mlati, Sleman. Penetapan tersangka dilakukan pada Minggu 13 September 2026 setelah gelar perkara oleh penyidik. Tersangka yang merupakan mantan staf pengajar sekaligus menantu pengasuh pondok pesantren kini dalam status buron.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi mengungkapkan, sejak korban melaporkan kasusnya pada 7 September 2026, NH alias GN sudah tidak berada di rumahnya. Polisi terus melakukan pengejaran terhadap tersangka namun belum menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda kategori 7.
Dugaan pemerkosaan terjadi dua kali yakni pada Desember 2025 dan Januari 2026 di salah satu ruangan dalam lingkungan pondok pesantren. Korban yang merupakan alumni santriwati Ponpes Ash-Sholihah kini dalam kondisi hamil dengan usia kandungan mendekati delapan bulan. Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra menyebutkan korban menempuh pendidikan dari SMP hingga SMA di ponpes tersebut dan setelah lulus masih mengabdi secara sukarela selama dua tahun.
Pihak Ponpes Ash-Sholihah melalui Ahmad Khairul Anwar, putra pengasuh ponpes KH Muh Marom, mengklarifikasi bahwa NH bukan pengasuh melainkan staf pengajar dan menantu keluarga pondok. NH telah diberhentikan dari kepengurusan pada 6 Juli 2026 setelah investigasi internal membuktikan perbuatan zina. Pihak pesantren menyatakan mendukung proses hukum dan tidak akan melindungi pihak yang terbukti bersalah, namun juga memposisikan istri GN sebagai korban dalam kasus ini.
