Gelanggang Yogyakarta – Sleman – Polisi masih terus menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan di Pondok Pesantren Ash-Sholihah di Kabupaten Sleman dengan tersangka yang masih dalam pencarian.
Proses penyidikan kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret mantan pengurus pondok pesantren Ash-Sholihah berinisial NH di Kabupaten Sleman masih terus berjalan. Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan meminta publik untuk menunggu penanganan yang sekarang sudah berjalan di Polresta Sleman dengan sangat cepat.
Pelaku berinisial NH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap mantan santriwati berinisial FN yang dilaporkan pada 7 September 2026. Namun keberadaan tersangka NH masih dicari tahu oleh pihak kepolisian hingga saat ini.
Kasus ini mencuat ke publik setelah korban FN berusia 21 tahun melaporkan dugaan pemerkosaan yang terjadi dua kali pada Desember 2025 dan Januari 2026. Korban yang merupakan alumni santriwati kini dalam kondisi hamil akibat dugaan tindak pidana tersebut.
Pihak Pondok Pesantren Ash-Sholihah telah memberikan klarifikasi bahwa pelaku NH adalah menantu dari putri keempat keluarga pondok dan berstatus sebagai staf pengajar, bukan sebagai pengasuh utama pondok pesantren. NH telah diberhentikan dari kepengurusan pondok pada Juli 2026 setelah terbukti melakukan pelanggaran.
