Gelanggang Yogyakarta – Yogyakarta – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Daerah Istimewa Yogyakarta yang berlangsung sejak 1 Agustus hingga 30 September 2026 menjadi perhatian ribuan pemilik kendaraan di wilayah Yogyakarta.
Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta menggelar program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan 14 tahun UU Keistimewaan DIY. Program ini memberikan tiga pembebasan utama yakni bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 206 Tahun 2026.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Yogyakarta melalui akun Instagram resminya mengimbau masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan emas ini guna menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan lebih ringan. Program serupa juga digelar di beberapa provinsi lain seperti Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Selatan dengan berbagai variasi insentif.
Pemutihan pajak kendaraan di DIY ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Yogyakarta. Masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat atau melalui layanan Samsat Keliling yang tersebar di berbagai titik di Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul.
Antusiasme warga Yogyakarta terhadap program ini cukup tinggi, mengingat banyak pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran pajak karena terkendala denda yang menumpuk. Dengan adanya pemutihan ini, mereka dapat melunasi kewajiban tanpa harus membayar sanksi administrasi yang memberatkan. Program pemutihan pajak kendaraan akan berlangsung hingga 30 September 2026 mendatang.
