Gelanggang Yogyakarta – Yogyakarta – Polresta Yogyakarta menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 tersangka baru kasus kekerasan di Daycare Little Aresha pada hari ini, Senin (6 Juli 2026).
Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha terus berkembang. Polresta Yogyakarta menetapkan 14 tersangka baru setelah gelar perkara pada Kamis (2 Juli 2026), menambah total tersangka menjadi 27 orang. Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian mengungkapkan penetapan tersangka baru dilakukan setelah penyidik memeriksa 17 saksi wajib lapor, di mana 14 di antaranya dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Ke-14 tersangka baru terdiri dari 10 orang pengasuh, dua orang admin, satu satpam, dan satu karyawan bagian kerumahtanggaan di Daycare Little Aresha. Mereka sebelumnya berstatus saksi wajib lapor selama proses penyidikan. Riski Adrian membenarkan bahwa para tersangka sudah mendapat surat pemanggilan dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (6 Juli 2026).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 13 tersangka pertama yang terdiri dari Ketua Yayasan, Kepala Sekolah, dan 11 pengasuh aktif. Berkas perkara 13 tersangka gelombang pertama telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi DIY pada 24 Juni 2026. Kasus ini mencuat setelah kepolisian membongkar praktik pengikatan anak secara massal dan tidak manusiawi di daycare tersebut pada akhir April 2026.
Orangtua korban mendesak seluruh pengurus yayasan diproses hukum dan meminta penyidik mendalami dugaan aliran dana pembayaran yang masuk ke rekening pribadi, bukan rekening yayasan. Kasus Little Aresha melibatkan 103 anak sebagai korban, dengan 53 anak di antaranya terkonfirmasi mengalami kekerasan fisik. Kejari Yogyakarta telah membentuk tim jaksa penuntut umum gabungan bersama Kejati DIY untuk menangani penuntutan kasus ini.
